
Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.
Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut: menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat. ciri ciri lembaga keuangan non bank.
Lembaga keuangan non bank mempunyai fungsi sebagai berikut: ü Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang. ü Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Baca Juga :

berikut yang merupakan lembaga keuangan bukan bank, kecuali,berikut ini yang merupakan contoh lembaga keuangan adalah,sejarah lembaga keuangan non bank,tujuan lkbb,peran lkbb,ciri ciri lembaga keuangan non bank,manfaat lembaga keuangan bukan bank,tugas dan wewenang lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan merupakan sebuah institusi atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan untuk menyalurkan dana atau untuk menyediakan jasa bagi para nasabah dan mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana para nasabah. Untuk lebih jelasnya lagi disini akan mengulas secara lengkap tentang lembaga keuangan.
10 contoh lembaga keuangan bukan bank
Berikut lembaga keuangan bukan bank yang sering dijumpai di Indonesia:
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah (BUMN) yang memberikan pinjaman dengan jaminan dan tanpa jaminan non-bank yang diakui oleh negara melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biasanya pegadaian banyak digunakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara menjaminkan barang berharga seperti emas perhiasan hingga sertifikat kepemilikan sepeda motor atau mobil. Saat ini PT Pegadaian juga membuka layanan syariah demi melayani masyarakat yang menghindari praktek riba atau pinjaman yang sifatnya tidak wajar.
Baca Juga:
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota serta non-anggota. Bunga yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam umumnya lebih besar dibandingkan bank dan pegadaian. Dalam koperasi, berlaku sistem keanggotaan dimana layanan pinjaman ini hanya diberikan kepada anggota dan setiap anggota akan menerima bagi hasil atau disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dari keuntungan koperasi tersebut.
3. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura merupakan perusahaan yang berperan untuk memberikan modal kepada perusahaan lain yang memiliki kegiatan beresiko tinggi tetapi membutuhkan modal besar untuk membangunnya dan memiliki prospek bisnis yang baik. Bentuk pembiayaannya beragam, mulai dari obligasi hingga pinjaman yang bersifat khusus sesuai dengan syarat yang disepakati.
4. Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance
Perusahaan sewa guna yang sering disebut dengan leasing merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada perorangan maupun perusahaan. Meskipun semua fasilitas dan kegunaan barang bisa digunakan namun hak barang masih menjadi pihak leasing sebelum pembayaran lunas. Lembaga ini juga sering disebut multifinance atau pembiayaan (finance).
5. Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun merupakan jenis badan usaha yang memiliki kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua dengan cara mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulannya ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul akan dibayarkan kembali ketika orang tersebut telah pensiun.
6. Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Pasar modal akan mempertemukan para pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Di pasar modal, perusahaan yang mencari dana akan menjual surat berharga seperti surat penyertaan modal (saham) dan obligasi (surat hutang jangka panjang) guna mendapatkan dana dari investor. Investor perusahaan maupun individu kemudian akan membeli saham melalui perusahaan sekuritas.
Berikut ini yang merupakan contoh lembaga keuangan adalah
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan bank, selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Terdapat 3 macam lembaga keuangan bank yaitu:
1. Bank Sentral
Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia. Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok untuk memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah yang meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing.
2. Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Disini, bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.
Dikutip dari berbagai sumber