Kali ini kita akan membahas tentang kode etik profesi seorang akuntan di bidang akuntansi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas 2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5.
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas tentang perilaku atau perbuatan baik manusia sejauh akal budi manusia dapat memahami untuk bekerja yang memerlukan pelatihan dan penguasaan pengetahuan tertentu sebagai seorang akuntan.
Seperti disebutkan di atas, etika ini mengatur bagaimana akuntan melakukan pekerjaan mereka. Tanpa kode etik, seorang akuntan dapat segera diberhentikan.
Karena dalam profesi akuntan, skandal yang bertentangan dengan kode etik menjadi masalah besar.
Untuk itulah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan.
Ada delapan prinsip dasar etika profesi akuntansi yang harus dipahami oleh setiap akuntan yang menjalankan pekerjaannya.
Daftar Isi :
Etika Profesi Akuntansi
- Integritas
- Standar Teknis
- Perilaku Profesional
- Tanggung Jawab Profesional
- Kepentingan umum
- Kerahasiaan
- objektivitas
Kompetensi & Kehati-hatian Profesional
Tujuan Profesi Akuntansi
Bagikan ini:
Etika Profesi Akuntansi
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas mengharuskan anggota untuk jujur dan lugas tanpa mengorbankan rahasia penerima layanan.
Pelayanan publik dan kepercayaan tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima penipuan atau perampasan prinsip.
- Standar Teknis
Setiap kegiatan wajib mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya secara kehati-hatian, seorang akuntan memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, sepanjang penugasan tersebut harus sesuai dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Baca juga: Memahami Arus Kas
Standar dan standar teknis profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),
Federasi Internasional Akuntan, badan pengatur / pengatur, dan pengaturan undang-undang yang relevan.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesional yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban menjauhi perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai wujud tanggung jawab terhadap penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
Dalam upaya memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, akuntan profesional tidak disarankan untuk mencemarkan nama baik profesinya. Akuntan harus memiliki sikap jujur dan dapat dipercaya.
- Tanggung Jawab Profesional
etika profesi akuntan
Seorang akuntan dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional
pada semua kegiatan yang menjadi tanggung jawab anggota kepada pengguna layanan dan tanggung jawab mereka
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Semua upaya ini diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan tradisi profesional.
- Kepentingan umum
Anggota akuntan profesional wajib bertindak dalam rangka melayani publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan profesionalisme.
Salah satu ciri profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntansi juga memainkan peran penting dalam masyarakat.
Makna publik dari profesi akuntansi meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, karyawan. Investor, dunia usaha dan pihak lain yang bergantung pada integritas dan objektivitas akuntan dalam menjaga tertib fungsi bisnis.
- Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal-hal berikut:
Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa wewenang yang cukup dan spesifik, kecuali mereka memiliki hak dan kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi diperoleh melalui hubungan profesional dan hubungan bisnis.
Baca Juga : Pengertian Retur Pembelian
- objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
Objektivitas adalah kualitas yang memberikan nilai pada layanan yang diberikan oleh anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka buruk, dan bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi & Kehati-hatian Profesional
Prinsip kompetensi profesional dan kehati-hatian mengharuskan setiap anggota akuntan untuk:
Mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional yang diperlukan untuk memastikan pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten.
Bertindak dengan tekun dan hati-hati sesuai dengan layanan teknis dan profesional yang berlaku saat memberikan layanan profesional.
Tujuan Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntan adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan berorientasi pada kepentingan umum.
Empat persyaratan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas – Orang membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme – Individu yang dapat diidentifikasi dengan jelas oleh pengguna jasa akuntansi sebagai profesional akuntansi.
Quality of Service – Ada keyakinan bahwa semua layanan yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
Kepercayaan – Pengguna akuntan harus yakin bahwa ada kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi antara lain:
Meningkatkan kualitas organisasi profesi.
Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota.
Menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi
Untuk meningkatkan kualitas profesi.
Untuk meningkatkan layanan anggota profesi
Tinggikan layanan di atas keuntungan pribadi.
Memiliki organisasi profesi yang kuat dan mapan.
Tetapkan standar standar
Etika profesi dalam akuntansi sangat perlu diperhatikan oleh setiap akuntan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.