Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kali ini kita akan membahas secara lengkap Lembaga Keuangan Bukan Bank atau disingkat (LKBB) mengenai pengertian, fungsi, tujuan, dan jenisnya. Berikut penjelasannya.

Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank atau yang disingkat menjadi LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga.

Contoh lembaga keuangan bank adalah bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara lembaga keuangan nonbank adalah koperasi simpan pinjam, perusahaan gadai, lembaga gadai, hingga leasing.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Daftar Isi :

Definisi Lkbb

Fungsi

Tujuan

Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

  1. Perum Pegadaian

  2. Perusahaan asuransi

  3. Koperasi Simpan Pinjam

  4. Pension Fund (Taspen)

  5. Perusahaan Leasing

  6. Pasar modal

Bagikan ini:

Definisi Lkbb

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972,

 

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu semua badan atau lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga kemudian menyalurkannya untuk membiayai perusahaan investasi atau menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

 

Fungsi

Fungsi utama Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) adalah:

 

Memberikan bantuan dalam bentuk permodalan dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang berbunga tinggi dari rentenir.

Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkannya kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan yang membutuhkan.

Mempercepat pembangunan di bidang ekonomi dan keuangan.

Tujuan

Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah untuk mendorong berkembangnya pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan, khususnya pengusaha kelas bawah.

 

Berdasarkan tujuan tersebut, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga

 

untuk kemudian disalurkan kembali kepada perusahaan sebagai perantara dalam penerbitan surat berharga tersebut dan juga untuk menjamin penjualan surat berharga tersebut.

 

Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

 

Ada beberapa kategori Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia, yaitu Perum Pegadaian,

 

Baca Juga : Teks Prosedur Kompleks

Perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, dana pensiun (Taspen), perusahaan sewa guna usaha (leasing), pasar modal, pasar uang, dan sebagainya.

 

  1. Perum Pegadaian

Perum Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan undang-undang gadai untuk menghindari praktik peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar seperti rentenir.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-39/MK/6/1/1971 Perum Pegadaian mempunyai tugas pokok, yaitu:

 

Membina perekonomian khususnya kepada rakyat kecil, dengan menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti bagi nelayan, petani, pedagang kecil dan industri kecil produktif, serta pegawai atau pegawai negeri sipil yang ekonominya rendah dan konsumtif dalam alam.

Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam meminjam uang dengan bunga yang tidak wajar, seperti pegadaian ilegal atau praktik riba lainnya.

Memberikan kredit yang bermanfaat terutama bagi masyarakat yang memiliki perekonomian kecil.

Ikut serta membangun community credit menjadi lebih baik dan lebih luas.

  1. Perusahaan asuransi

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) pasal 246, perusahaan asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan dirinya.

 

kepada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk mengganti kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diperkirakan akan diderita karena peristiwa tertentu.

 

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berbadan hukum koperasi.

 

Koperasi simpan pinjam mempunyai prinsip yang diterapkan yaitu kekeluargaan dan gotong royong membantu sesama anggota untuk kesejahteraan bersama.

 

  1. Pension Fund (Taspen)

Dana pensiun adalah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang mempunyai kegiatan memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat baik untuk tujuan pensiun maupun karena kecelakaan.

 

Baca Juga : Lempar Cakram

  1. Perusahaan Leasing

Leasing adalah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran. Namun, sebelum cicilan dilunasi, hak atas barang yang diperjualbelikan tetap menjadi hak penjual.

 

Namun, ketika kontrak sewa ditandatangani, semua fasilitas dan manfaat barang dapat digunakan oleh pembeli.

 

  1. Pasar modal

Pasar Modal atau yang biasa dikenal dengan bursa efek adalah suatu lembaga yang menjadi tempat perdagangan surat-surat berharga dalam jangka panjang.

 

Pada umumnya dana dari pasar modal digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek jangka panjang, seperti pembangunan pabrik baru.