Penjelasan mengenai jenis-jenis pajak pusat

Simak penjelasan mengenai jenis-jenis pajak pusat tersebut berikut ini.
  • Pajak Penghasilan (PPh) …
  • Bea Materai Sebagai Pajak Pusat. …
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) …
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) …
  • Pajak Bumi dan Bangunan.

Kali ini kita akan membahas jenis-jenis pajak pusat dan fungsinya. Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan negara, tidak terlepas dari peran penting pajak dalam mendorong realisasi tersebut.

Penjelasan mengenai jenis-jenis pajak pusat

Pajak merupakan faktor penting sebagai penyumbang terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

 

Hal ini terlihat dari pencapaian penerimaan perpajakan tahun 2015 yang menghasilkan penerimaan lebih dari 1000 Triliun Rupiah dan persentase penerimaan perpajakan mencapai lebih dari 80% dari total APBN.

 

Karena memiliki fungsi yang sangat penting, maka memerlukan perhatian khusus dari pemerintah agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perpajakan.

 

Salah satu contoh perhatian pemerintah terhadap pajak adalah adanya terobosan yang fenomenal dalam penerapan pajak di tahun 2016, yaitu pemberlakuan tax amnesty yang bisa dikatakan cukup berhasil.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkup pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh),

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasannya…

 

Daftar Isi :

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biaya materai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Bagikan ini:

Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan dan badan tertentu sehubungan dengan adanya penghasilan yang diterima oleh pihak tersebut,

 

dimana perhitungannya ditentukan berdasarkan tahun pajak. Ini adalah jenis pajak yang umumnya melekat pada pekerja profesional dan pemilik bisnis atau perusahaan.

 

Dari jenis pajaknya terlihat jika pajak ini menekankan pada suatu objek yaitu pendapatan, berbicara pendapatan tentunya memiliki banyak pengertian dalam melihat ruang lingkupnya, karena pendapatan dapat diperoleh dari berbagai sumber.

 

Penghasilan yang dimaksud dalam pajak ini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh setiap Wajib Pajak, baik penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri,

 

dimana keberadaan pendapatan tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi dan menambah kekayaan pribadi setiap wajib pajak.

 

Baca Juga : Contoh Teks Eksposisi

Bentuk penghasilan dapat berupa gaji, upah, komisi, bonus tahunan atau lainnya, gratifikasi, pensiun, dan penerimaan imbalan berupa penghasilan kena pajak.

 

jenis pajak pusat

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan sebagai pemilik atau pengguna hak atas tanah dan bangunan.

 

Ada beberapa unsur dalam pajak bumi dan bangunan, yaitu bumi, bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Hutang Pajak.

 

Yang disebut bumi yang menutupi permukaan dan apa yang ada di dalamnya, bangunan adalah suatu bentuk konstruksi teknis yang dibangun dan ditempatkan secara permanen di atas tanah atau perairan,

 

nilai jual benda adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi pada umumnya, dan apabila tidak ada jual beli benda tersebut,

 

Kemudian penetapan objek pajak didasarkan pada proses membandingkan harga dengan objek lain yang memiliki kesamaan karakteristik,

 

Surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang memuat data pelaporan objek pajak, dan pajak terutang adalah surat yang memuat jumlah pajak yang harus dibayar dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

 

Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan mempunyai jaminan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dan khusus untuk pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.

 

Undang-undang ini memuat berbagai penjelasan mengenai seluruh ruang lingkup perhatian dalam pelaksanaan tata cara perpajakan khusus untuk bumi dan bangunan, yang memuat ketentuan umum yang berkaitan dengan unsur perpajakan.

 

Penjelasan tentang bentuk subjek pajak yang telah diatur sesuai dengan ketentuan dan persetujuan Direktur Jenderal Pajak serta proses penegakannya,

 

penghitungan besarnya tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak termasuk dasar tata cara pengenaan dan penghitungannya,

 

penetapan dasar tahun pajak, tata cara pengiriman surat pemberitahuan, tata cara pembayaran dan penagihan, dan saksi dalam hal tindak pidana.

 

Baca Juga: Rasio Keuangan

Biaya materai

Jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen. Apa yang dikatakan dokumen di sini adalah dokumen khusus,

 

dimana terdapat beberapa aturan yang berkaitan dengan penetapan dokumen yang termasuk dalam jenis perpajakan,

 

yaitu dokumen berupa kertas atau surat dan berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud dari tindakan, keadaan, atau kenyataan bagi orang atau orang tertentu dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan khusus.

 

Dokumen-dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang antara lain meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat-surat yang memuat sejumlah uang,

 

surat berharga (seperti wesel, wesel, akseptasi dan cek), dan yang terakhir adalah dokumen

 

dalam bentuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun harus memuat jumlah nominal di atas nilai yang sah.

 

Pelaksanaan dan dasar hukum bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

 

Pada awalnya sebelum undang-undang ini diundangkan, pengaturan tentang kewajiban kebendaan masih menggunakan peraturan tahun 1921, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan yang dibuat pada masa penjajahan Belanda.

 

Akibat perubahan kondisi dan iklim perekonomian domestik yang terus berlangsung, peraturan-peraturan tersebut dirasa belum cukup untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

 

sehingga diperlukan perubahan regulasi dan kemudahan implementasi yang lebih sederhana, UU No. 13 tahun 1985 ditetapkan.

 

Dalam undang-undang ini mengatur segala pelaksanaan perpajakan mulai dari penjelasan ketentuan umum yang harus dipenuhi dan ditaati, pengelompokan objek pajak berdasarkan kriteria perpajakan,

 

menghitung dan menetapkan tarif bea materai dan pengenaan harga nominal yang dikenakan, jenis-jenis dokumen yang tidak termasuk dalam penghitungan jenis materai, penjelasan bea materai yang harus dibayar.

 

Selain itu, Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai bentuk dan ukuran perangko, tata cara penggunaan bea materai, dan tata cara pembayaran bea materai.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Kedua jenis pajak ini memiliki aturan dasar yang sama dalam kerangka penegakannya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, namun secara mekanis kedua jenis pajak ini memiliki banyak perbedaan.

 

Baca Juga : Pengertian Makroekonomi

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dimana barang dan jasa tersebut

 

yang dimaksud dengan undang-undang termasuk dalam kategori objek kena pajak di dalam daerah pabean (wilayah Indonesia).

 

Pemungutan pajak ini berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan konsumsi barang dan jasa, baik orang pribadi maupun orang pribadi, badan usaha atau perusahaan, termasuk pemerintah.

 

Ciri-ciri pajak pertambahan nilai yang diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut.

 

Pajak tidak langsung, artinya pemegang beban pajak dan penanggung jawab yang wajib melaporkan dikenakan pajak yang berbeda.

Multistage, artinya setiap kegiatan distribusi dan produksi akan dikenakan pajak yang berbeda.

Pajak objektif harus disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkaitan dengan objek pajak.

Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah pajak yang masuk dan keluar.

Pajak penjualan atas barang mewah pada dasarnya termasuk dalam ketentuan pajak pertambahan nilai,

 

Akan tetapi, karena kegiatan konsumsi jenis objek pajak tertentu tergolong barang mewah, maka dikenakan pajak penjualan atas barang mewah tersebut.

 

Ketentuan mengenai Barang Kena Pajak yang termasuk dalam golongan mewah adalah barang yang merupakan jenis barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok,

 

barang-barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi, dan barang-barang yang dikonsumsi tersebut berdampak buruk bagi kesehatan, moral, dan ketertiban umum dalam masyarakat.