Tarif pajak adalah nilai tukar atau mata uang yang digunakan sebagai dasar penghitungan transaksi pajak di Indonesia. Secara spesifik, transaksi perpajakan adalah pelunasan Bea Masuk (Impor), Bea Keluar (Ekspor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Pada dasarnya, Bursa Pajak digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Dimana terdapat perbedaan nilai tukar dari berbagai negara dan nilai Tax Exchange akan mengkonversi nilai tersebut ke dalam mata uang rupiah. Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan Bursa Pajak untuk tujuan pelaporan pajak mereka. Dan Bursa Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 minggu sekali. Jadi, Pertukaran Pajak akan selalu berubah tergantung pada perubahan tertentu dalam nilai mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) yang dijadikan acuan utama. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis transaksi perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya:
Bea masuk
Bea Masuk adalah pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah secara wajib atas berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif bea masuk diatur langsung oleh KMK dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Secara umum, rata tingkat untuk bea masuk adalah 7,5%. Tarif bea masuk ini harus dikalikan dengan nilai dasar bea masuk (NDPBM). NDPMB adalah:
Harga Barang ( Cost ) + Nilai Asuransi ( Insurance ) + Pengiriman ( Freight )
Jadi, perhitungan bea masuk adalah:
NDPMB (disesuaikan dengan tarif pajak yang berlaku) x Bea Masuk
Sebagai catatan, seluruh komponen NDPBM harus sesuai dengan Tarif Pajak yang berlaku. Selain itu, perusahaan atau pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sampai pada perhitungan bea masuk saja. Barang yang diimpor juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (Pajak Impor Pasal 22), dan PPnBM. Khususnya Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai dengan ketentuan PPnBM itu sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
PPN adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPnBM memiliki pengertian yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan objek pajak dan tarifnya. Dimana Objek Pajak PPnBM cenderung barang mewah. Jenis pembayaran pajak ini harus disetorkan dan dilaporkan pada akhir bulan ke negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada umumnya tarif PPN yang dikenakan adalah 10%. Namun nilai tarif tersebut dapat berubah dengan nilai minimal 5% dan maksimal 15% sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sedangkan tarif PPnBM minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang juga diatur dalam PP.
Pada dasarnya rumusan untuk menghitung PPN atau PPnBM adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali tarif yang berlaku. Namun secara khusus perhitungan PPN atau PPnBM dalam rangka impor barang adalah:
NDPM + Bea Masuk + 10%
Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah 0% atau dengan kata lain tidak dipungut sama sekali.
Baca juga: Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pungutan yang dikenakan kepada Subjek Pajak berupa orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan. Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan atas objek pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, rumusan PPh adalah:
NDPM + Bea Masuk + 7,5%
bea keluar
Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan oleh negara atas barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Biasanya bea keluar dikenakan terhadap jenis barang berupa sumber daya alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara. Dan barang yang dikenakan bea keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. Secara umum rumusan perhitungan bea keluar adalah:
Tarif Retribusi Ekspor x Harga Ekspor per unit barang x jumlah barang x Nilai tukar mata uang atau nilai tukar Pajak
Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan yang melakukan transaksi antar negara (ekspor-impor) tentunya harus selalu update tentang nilai Tukar Pajak. Karena selain menjadi dasar penghitungan perpajakan, Bursa Pajak juga dapat dijadikan sebagai indikator dalam pengambilan keputusan atas transaksi perdagangan internasional Anda. Selain itu, Anda juga perlu memasukkan data informasi pajak yang dikenakan atas Objek Pajak yang diperdagangkan. Oleh karena itu, Anda harus memiliki sistem akuntansi yang juga dapat mendokumentasikan nilai pajak yang dikenakan pada setiap transaksi bisnis Anda