7 Jenis Organisasi Bisnis Berdasarkan Tujuannya

Jenis Organisasi Bisnis

Organisasi Sosial (Organisasi Nirlaba)

Organisasi sosial ini sering disebut sebagai organisasi kemasyarakatan, karena perkumpulan sosial ini dibentuk oleh masyarakat, baik yang legal maupun non-hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.  Jenis Organisasi Bisnis Berdasarkan Tujuan

Pada awalnya, organisasi sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pembentukan organisasi sosial dimulai dari individu-individu yang saling membutuhkan, kemudian muncul aturan-aturan yang dikenal dengan norma-norma sosial. Organisasi sosial sering disebut sebagai lembaga sosial.

1. Organisasi Formal (Resmi)

Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang/masyarakat yang memiliki struktur yang jelas yang menjelaskan hubungan wewenang, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawab, serta memiliki kekuatan hukum. Jenis Organisasi Bisnis Berdasarkan Tujuan

Struktur yang ada juga menggambarkan bagaimana saluran melalui mana komunikasi berlangsung. Kemudian tunjukkan tugas khusus untuk setiap anggota. Contoh organisasi sosial formal adalah

10 Prodi Dengan Passing Grade Tertinggi!

  1. Gereja,
  2. sekolah negeri,
  3. amal publik,
  4. rumah saki,
  5. klinik umum,
  6. organisasi politik,
  7. Pendampingan masyarakat dalam hal peraturan perundang-undangan,
  8. Organisasi layanan sukarelawan,
  9. Serikat buruh.

2. Organisasi Informal (Tidak Resmi)

Keanggotaan dalam organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak, dan seringkali sulit untuk menentukan waktu yang tepat seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat yang tepat dari hubungan antara anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak ditentukan. Contoh organisasi informal

  1. Pertemuan informal seperti makan malam bersama.

Organisasi informal dapat ditransfer ke organisasi formal jika hubungan di dalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan dirumuskan.

Jenis organisasi bisnis berdasarkan tujuannya

Organisasi Komersial (Organisasi Penghasil Laba)

Organisasi komersial sering disebut sebagai organisasi perdagangan/organisasi laba, karena organisasi tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Jenis Organisasi Bisnis Berdasarkan Tujuan

Organisasi komersial dibentuk untuk mencari keuntungan dan meningkatkan kemakmuran organisasi dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Pemilik dan operator organisasi komersial mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, tenaga, atau modal yang mereka berikan. Pada dasarnya organisasi ini terdiri dari berbagai jenis, antara lain sebagai berikut:

Perusahaan perseorangan

Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1B, yang dimaksud dengan perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan segala jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengurus, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah negara. Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau profit. Dengan kata lain,

Perusahaan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Semua keuntungan yang diperoleh dari usaha ini menjadi milik pengelola dan pengelola juga menanggung segala resiko yang diperoleh.

Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KHUD dan tidak dibuat kesepakatan. Sebab, hanya didirikan oleh satu pengusaha.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan permodalan, didirikan berdasarkan suatu perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham.

Organisasi yang menyelenggarakan Perseroan Terbatas, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya masing-masing.

Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai sektor seperti Perindustrian, Perdagangan, Perkapalan, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan sebagainya.

Perseroan Terbatas (CV)

Perseroan Terbatas atau Commanditaire Vennootshap atau biasa dikenal dengan CV merupakan bentuk badan usaha yang umum digunakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, meskipun ada juga kelompok usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usaha mereka.

CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perusahaan ini. Perbedaan mendasar lainnya antara CV dan PT adalah modalnya, dalam Perseroan Terbatas modal perseroan tidak dicantumkan dalam akta pendirian seperti halnya PT.

Perusahaan harus membuat perjanjian tersendiri mengenai hal ini, atau membuat catatan tersendiri mengenai modal disetor. Contohnya adalah kegiatan usaha di berbagai bidang antara lain bidang perdagangan, jasa konstruksi, industri atau bidang jasa lainnya.

Perusahaan (FA)

Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan pada umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Badan usaha ini banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang mempunyai keahlian yang sama untuk memberikan jasa atau melakukan kegiatan usaha di bidang jasa.

Para pendiri firma pada umumnya saling mengenal dan mempercayai dan setiap anggota mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendiri. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun pada umumnya badan usaha tersebut didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa.

Kooperatif

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya.

Organisasi komersial berbeda dengan organisasi sosial, karena tujuan dan nilai yang dianut dan diterapkan oleh kedua jenis organisasi tersebut berbeda dan perbedaan nilai juga membuat perilaku masing-masing organisasi berbeda.

Dalam pengambilan keputusan, organisasi komersial akan memposisikan untung dan rugi secara finansial atau material sebagai kriteria penentu, sedangkan organisasi sosial akan menjadikan keuntungan dan kerugian aspek sosial sebagai penentu nasibnya.

Kedua jenis organisasi bisnis tersebut mengutamakan efisiensi dan efektivitas dengan menggunakan prinsip meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan, namun masing-masing organisasi menggunakan nilai dan standar pengukuran yang berbeda.

Pada umumnya mendirikan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT lebih baik daripada perseorangan atau persekutuan. Dalam hal fleksibilitas, PT dapat melakukan bisnis dengan perusahaan mana pun. Dari segi profesionalisme, PT terlihat lebih profesional dibandingkan individu dan kemitraan.

Jika dilihat dari resikonya, resikonya sama dengan modal yang ditanamkan di PT, harta pribadi tidak akan diambil jika ada masalah di PT. Tentunya kita harus mengelola Perseroan Terbatas yang telah kita dirikan secara profesional agar dapat maju dan membuka lapangan pekerjaan lebih banyak lagi.