definisi deposito yang benar adalah

Kali ini kita akan membahas pengertian simpanan beserta jenis, ciri dan manfaatnya. Berikut penjelasannya…

Definisi deposito yang benar adalah

Daftar Isi :

Definisi Deposito

Jenis Deposito

  1. Deposito berjangka

  2. Sertifikat deposito

  3. Deposito on Call

Karakteristik Deposit

  1. Setoran minimum

  2. Jangka Waktu Setoran

  3. Aturan Pencairan Dana

  4. Bunga Deposito

  5. Resiko rendah

  6. Biaya Administrasi dan Pajak

  7. Deposit dapat dijamin

Manfaat dan Manfaat Deposito

  1. Dari Sisi Bank

  2. Dari Sisi Deposan

  3. Dari Sisi Komunitas

Bagikan ini:

Definisi Deposito

Deposito adalah produk perbankan berupa layanan deposito berjangka yang menawarkan tingkat bunga tetap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Deposito adalah produk layanan deposito di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi dari tabungan biasa.

Namun, penyetoran dan penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Semakin besar dana dan semakin lama waktu penarikan deposit, semakin besar bunga yang akan diperoleh nasabah.

Namun, jika nasabah ingin menarik dana dari depositnya lebih awal dari waktu yang telah disepakati, nasabah akan dikenakan denda.

Dengan kata lain, produk tabungan kali ini lebih cocok untuk nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank.

Meskipun pengembaliannya tidak sebesar berinvestasi pada saham dan komoditas, deposito berjangka cenderung lebih aman dan pengembaliannya relatif stabil.

Untuk lebih memahami pengertian simpanan, dapat kita simak pendapat para ahli berikut ini:

According to Lukman Dendawijaya

Deposito berjangka adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

According to Muhammad Hassanudin and Habib Nazir

Simpanan adalah titipan berjangka dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak ketiga dengan Bank.

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1

Deposito berjangka adalah tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan nasabah dengan pihak bank.

Jenis Deposito

definisi simpanan

Secara umum, deposito dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, dan Deposito On Call. Berikut penjelasan masing-masing;

  1. Deposito berjangka

Deposito berjangka adalah jenis deposito dengan jangka waktu berkisar antara 1, 2, 3, sampai dengan 24 bulan. Deposito diterbitkan atas nama individu atau lembaga.

Bunga deposito berjangka dapat ditarik setiap bulan sesuai jangka waktu. Penarikan bunga dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).

Deposito berjangka ini umumnya diterbitkan dalam bentuk bilyet giro yang mencantumkan nama pemiliknya. Dengan demikian, simpanan ini tidak dapat diperdagangkan secara bebas.

  1. Sertifikat deposito

Sertifikat deposito adalah bentuk simpanan yang diterbitkan oleh bank dengan jangka waktu yang lebih pendek yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

Pada umumnya sertifikat titipan diterbitkan tanpa nama pemilik atau pemegang agar dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya.

  1. Deposito on Call

Deposito on Call adalah bentuk simpanan yang digunakan oleh deposan untuk deposan yang memiliki dana besar dan dalam waktu yang relatif singkat dana tersebut tidak akan digunakan.

Jangka waktunya biasanya sangat singkat, yaitu 7-30 hari. Bentuk simpanan ini diterbitkan atas nama pemiliknya sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

Karakteristik Deposit

Deposito jenis ini dapat diidentifikasi dengan mengamati beberapa karakteristik. Ciri-ciri deposito adalah sebagai berikut:

 

  1. Setoran minimum

Begitu juga jika ingin membuka rekening bank, harus ada setoran awal minimal ke bank.

 

Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda mengenai jumlah setoran awal ini. Namun, secara umum setoran awal minimum untuk deposito berjangka adalah sekitar Rp 5 juta.

 

  1. Jangka Waktu Setoran

Seperti disebutkan di paragraf pembuka, tabungan memiliki jangka waktu penyimpanan dana, mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

 

Artinya nasabah tidak dapat menarik dananya sewaktu-waktu, tetapi harus sesuai dengan jangka waktu simpanan yang telah disepakati dengan Bank.

 

Baca Juga: Cara Pencatatan Piutang

  1. Aturan Pencairan Dana

Masih terkait poin nomor 2, dana nasabah tidak bisa ditarik sewaktu-waktu seperti tabungan biasa.

 

Jadi, ketika nasabah memilih jangka waktu setoran 24 bulan, nasabah diharuskan menunggu 24 bulan untuk menarik setoran. Jika nasabah ingin menarik dana sebelum waktunya, ia akan dikenakan biaya penalti.

 

  1. Bunga Deposito

Secara umum tingkat bunga deposito relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Itulah alasan mengapa deposito merupakan produk investasi karena minat nasabah dapat menguntungkan.

 

Dalam menentukan suku bunga simpanan, Bank harus menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

  1. Resiko rendah

Simpanan merupakan simpanan dan investasi yang berisiko rendah karena dijamin oleh LPS dengan persyaratan khusus.

 

  1. Biaya Administrasi dan Pajak

Deposito adalah produk kena pajak sehingga keuntungan dari bunga deposito akan dipotong untuk biaya pajak.

 

Selain itu, pelanggan juga dikenakan biaya administrasi. Namun, nasabah secara keseluruhan tetap mendapatkan keuntungan dari simpanan tersebut.

 

  1. Deposit dapat dijamin

Deposito dapat digunakan sebagai jaminan saat melakukan pinjaman ke bank. Namun, hanya sedikit bank yang mau menerima agunan berupa deposito.

 

Manfaat dan Manfaat Deposito

Deposito memiliki berbagai manfaat bagi banyak pihak, baik dari sisi bank, deposan, maupun masyarakat yang membutuhkan modal. Merujuk pada pengertian tabungan di atas, berikut manfaat dan manfaatnya;

 

  1. Dari Sisi Bank

Manfaat simpanan dari Bank adalah mendukung usaha Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

 

Dana tersebut digunakan untuk menambah modal usaha perbankan, khususnya di bidang jasa perkreditan dengan menawarkan suku bunga simpanan.

 

  1. Dari Sisi Deposan

Manfaat simpanan yang diperoleh deposan adalah kelebihan suku bunga yang lebih tinggi. Selain itu, deposan juga mendapatkan jaminan kredit dan bantuan pengelolaan keuangan dari Bank.

 

Baca Juga: Memahami Biaya Tenaga Kerja

  1. Dari Sisi Komunitas

Manfaat simpanan bagi masyarakat adalah adanya dana bantuan modal berupa kredit.

 

Modal ini dapat digunakan secara optimal dalam kegiatan produksi sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.