Anjak piutang. Modalitas pembiayaan dengan cara entitas mentransfer ke pihak ketiga, umumnya lembaga keuangan, hak penagihan masa depan dari kredit dan faktur yang ada untuk kepentingannya dan segera memperoleh uang tunai yang sesuai, meskipun dengan diskon.
Argumen
Anjak piutang dapat disetujui dengan jaminan, yang berarti bahwa risiko gagal bayar tetap ada pada perusahaan yang mengalihkan kredit, atau tanpa jaminan, dalam hal ini entitas di mana kredit dialihkan menanggung risiko gagal bayar. Dalam kasus terakhir, anjak piutang tidak hanya sarana pembiayaan tetapi juga cara untuk mentransfer risiko.
Apa Itu Anjak Piutang?
Anjak piutang atau invoice factoring adalah pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang perusahaan. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.03/1988, kegiatan anjak piutang dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
- Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan factoring dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang
Ada tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
- Kreditur, atau klien adalah pihak yang memiliki piutang dari pihak kedua (debitur). Kreditur menjual tagihannya kepada perusahaan factoring
- Debitur, adalah nasabah yang memiliki utang kepada kreditur.
- Perusahaan Anjak Piutang (factoring), adalah perusahaan pemberi jasa yang akan membeli atau mengambil alih piutang.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya produksi.
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka.
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba.
- Menghindari kerugian karena kredit macet.
- Mempercepat proses ekonomi.
- Memperlancar arus kas dengan cepat.