Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Beserta Tugas dan Fungsinya

Kali ini kita akan membahas pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beserta tugas, wewenang dan asasnya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Beserta Tugas dan Fungsinya

Daftar Isi :

Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Latar Belakang Berdirinya OJK

  1. Amanat UU

  2. Perkembangan Industri Jasa Keuangan

  3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

  4. Perlindungan Konsumen

Tugas dan Wewenang OJK

tugas OJK

kewenangan OJK

Prinsip Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Prinsip Kemerdekaan

  2. Asas Kepastian Hukum

  3. Prinsip Kepentingan Umum

  4. Prinsip Keterbukaan

  5. Prinsip Profesionalisme

  6. Prinsip Integritas

  7. Prinsip Akuntabilitas

Bagikan ini:

Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

OJK merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi.

 

Beberapa yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain:

 

Perbankan

Pasar modal

Pertanggungan

Dana pensiun

Lembaga keuangan

Dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. OJK adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan tugasnya.

 

Latar Belakang Berdirinya OJK

pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

 

Latar belakang dibentuknya OJK adalah karena adanya kebutuhan untuk merumuskan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan.

 

Merujuk pada pengertian OJK di atas, berikut beberapa hal yang mendasari terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan:

 

  1. Amanat UU

Amanat/amanat undang-undang ini adalah membentuk lembaga pengawas di bidang jasa keuangan yang meliputi perbankan, asuransi, surat berharga, dana pensiun, modal ventura, jasa pembiayaan, dan lembaga lain yang mengelola dana masyarakat.

 

  1. Perkembangan Industri Jasa Keuangan

Globalisasi dan inovasi sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang pesat membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks dan saling berhubungan.

 

Baca Juga : Contoh Laporan Keuangan

  1. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan dengan kegiatan usaha (konglomerasi) yang berbeda.

 

Misalnya, Bank memiliki anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan, Surat Berharga dan Dana Pensiun.

 

  1. Perlindungan Konsumen

Layanan keuangan yang lebih kompleks tentu saja meningkatkan masalah dan penyalahgunaan dalam industri ini.

 

Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum bagi konsumen dari pihak terkait.

 

Tugas dan Wewenang OJK

Sebagaimana telah dijelaskan secara singkat dalam pengertian OJK di atas, secara umum OJK memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

 

Sesuai dengan definisi OJK di atas, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan:

 

tugas OJK

Secara umum, ada 3 tugas OJK, antara lain:

 

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di bidang Perbankan maupun Non Perbankan.

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal.

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bidang perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan dan lembaga keuangan lainnya.

kewenangan OJK

Berikut adalah beberapa otoritas OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan:

 

Menetapkan undang-undang di industri jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas OJK.

Menetapkan prosedur untuk menetapkan manajer hukum di lembaga jasa keuangan.

Mengatur struktur dan infrastruktur organisasi, dan mengelola kekayaan dan kewajiban.

Membuat dan menetapkan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Membuat dan menetapkan kebijakan tentang prosedur pengawasan industri jasa keuangan.

OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan, dan perlindungan Konsumen, serta tindakan lainnya terhadap Lembaga Jasa Keuangan.

Memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK berwenang memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, dan ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Negara

Prinsip Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berikut ini adalah beberapa prinsip dalam menjalankan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

 

  1. Prinsip Kemerdekaan

Sebagaimana dinyatakan dalam definisi OJK, lembaga-lembaga negara tersebut bekerja secara independen dalam mengelola jasa keuangan di Indonesia.

 

  1. Asas Kepastian Hukum

Dalam membentuk dan melaksanakan lembaga OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

  1. Prinsip Kepentingan Umum

OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya dengan memperhatikan kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.

 

  1. Prinsip Keterbukaan

OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur ​​dan tidak diskriminatif terkait pelanggaran di sektor jasa keuangan.

 

  1. Prinsip Profesionalisme

OJK terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK harus berdasarkan asas profesionalisme.

 

  1. Prinsip Integritas

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK wajib mematuhi nilai dan norma moral yang berlaku.

 

  1. Prinsip Akuntabilitas

Segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.