Jika Anda terlambat membayar cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN lewat tanggal jatuh tempo akan dikenai denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah angsuran per bulannya.
Simulasi perhitungan dendanya, misalkan cicilan KPR setiap bulannya sebesar Rp. 3.500.000,- Kemudian, Anda terlambat bayar selama 1 minggu karena kondisi tertentu. Maka denda yang akan dibebankan yaitu sebesar :
Rp. 3.500.000 × 0,5% = Rp. 17.500 per hari.
Rp. 17.500 × 7 = Rp. 122.500 selama 7 hari.
Jadi denda yang harus dibayar Anda ketika terlambat bayar selama 7 hari yaitu Rp. 122.500,- Tentunya ini akan sangat merugikan sekali bagi Anda, maka dari itu agar tidak dikenai denda disarankan untuk membayar denda jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.
Cara Bayar Denda KPR BTN Lewat ATM Terbaru 2022
1. Masukkan Kartu ATM BTN
Langkah pertama, silahkan masukkanlah kartu ATM BTN Anda dengan posisi yang benar.
2. Pilih Bahasa Indonesia
Kemudian, pilihlah bahasa Indonesia agar mudah untuk dipahami.
3. Input PIN ATM BTN
Lalu, masukkanlah 6 digit PIN ATM. Pastikan PIN yang dimasukan benar, jangan sampai salah pasalnya jika salah memasukan PIN sebanyak 3 kali kartu ATM akan terblokir.
4. Pilih Transaksi Lainnya
Selanjutnya, pilihlah menu “Transaksi Lainnya” jika ingin bertransaksi bayar denda KPR lewat ATM.
5. Pilih Menu Pembayaran
Untuk betransaksi bayar, pililah menu “Pembayaran“.
6. Pilih KPR
Langkah berikutnya, silahkan pilihlah “KPR“.
7. Pilih Pembayaran Denda
Untuk bayar denda KPR lewat ATM, maka pilihlah menu “Pembayaran Denda“.
8. Masukkan Nomor Rekening KPR
Langkah selanjutnya, tinggal masukkan nomor rekening KPR BTN Anda.
9. Konfirmasi Pembayaran
Setelah itu, rincian denda akan ditampilkan, pastikan semua data tertera sudah benar. Jika sudah, tekan “Benar“untuk melajutkan pembayaran.
10. Denda KPR Berhasil Dibayar
Transaksi bayar denda KPR BTN lewat ATM telah berhasil di bayarkan, simpan struk sebagai bukti bahwa denda telah Anda bayar.