Cara Memblokir ATM BRI Yang Hilang Di Jalan Lewat Hp

Apa yang harus dilakukan jika kartu ATM hilang? Kalau ATM Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?.
Kita harus mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Mungkin, kalau di bank non-BCA akan seperti itu. Tapi, di Bank BCA kita bisa mengurus kartu ATM hilang tanpa perlu membawa surat kehilangan. Kita langsung saja ke bank terdekat, mengambil nomor antre untuk ke Customer Service, kemudian mengutarakan keperluan kita.
Polisi juga akan menanyakan beberapa hal terkait dengan laporan kehilanganmu ini. Nah, untuk mendapatkan layanan SKTLK dari Kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.
Tenang saja. Sekarang, BRI bisa melayani nasabah yang melaporkan kehilangan kartu ATM-nya tanpa harus melapor ke kantor polisi. Kita cukup membuat surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani di atas materai. Format penyataannya sudah disediakan oleh pihak BRI.
  1. Segera Lakukan Pemblokiran. Segera setelah anda sadar anda mengalami kehilangan kartu ATM, maka hal pertama yang perlu anda lakukan adalah segera melakukan pemblokiran. …
  2. Mengurus Surat Keterangan Hilang. …
  3. Pergi Ke Bank. …
  4. Mengisi Formulir. …
  5. Biaya Penggantian Kartu ATM.
Cara Mengurus Kartu ATM BRI Hilang
  1. Hubungi Call Center Bank BRI. Hubungi pusat panggilan atau call center BRI di 14017.
  2. Blokir Kartu ATM BRI. …
  3. Sebutkan Nomor Rekening dan Nama yang Terdaftar. …
  4. Kunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat. …
  5. Jelaskan Tujuan Kedatangan. …
  6. Kartu ATM Pengganti Diproses.

 

Cara Memblokir ATM BRI Tertelan Dan Hilang Lewat Hp Via CS Bank

  1. Buka aplikasi untuk menelepon di handphone.
  2. Kemudian Ketik nomor call center BRI.
  3. Nomornya 14017 atau (021) 1500017.
  4. Tunggu hingga telepon Anda mendapatkan respon.
  5. Lakukan sesuai dengan instruksi pemilihan bahasa.
  6. Pilih pilihan berbicara dengan Customer Service.
  7. Sampaikan tujuan Anda kepada Customer Service.
  8. Jawab segala pertanyaan dari Customer Service.
  9. Ikuti setiap instruksi hingga proses selesai.
  10. Selamat pemblokiran ATM BRI berhasil.
  11. Selesai.

Cara Blokir ATM BRI Melalui Customer Service Bank

Jika ingin lebih yakin dalam proses pemblokiran kartu ATM BRI bisa dengan datang langsung pada kantor baik cabang maupun pusat.

Caranya juga mudah dan cepat, namun Anda harus mengantri untuk mendapatkan pelayanan nya.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan KTP dan buku tabungan BRI.
  2. Kemudian kunjungi kantor BRI terdekat.
  3. Sampaikah kebutuhan kepada petugas Satpam.
  4. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
  5. Sampaikan kebutuhan pada pihak Customer Service.
  6. Ikuti segala instruksi dari customer service
  7. Tunggu sebentar hingga proses blokir selesai.
  8. Selesai.

Cara Memblokir ATM BRI Lewat Brimo (Bri Mobile) terbaru 2022

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi BRI Mobile versi terbaru.
  2. Login dengan menggunakan username dan password
  3. Setelah itu Anda masuk beranda aplikasi.
  4. Kemudian pilih tulisan Menu Pelayanan Nasabah.
  5. Klik tulisan pilihan Enable/Disable Card.
  6. Lalu masukkan kata sandi ATM BRI.
  7. Tunggu hingga ada pemberitahuan berupa SMS.
  8. Kartu ATM BRI sudah otomatis terblokir.
  9. Silahkan logout dari aplikasi BRI Mobile.
  10. Selesai.

Cara Memblokir Kartu ATM BRI Yang Hilang Lewat Internet Banking

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka browser baik di laptop/HP.
  2. Kunjungi situs resmi internet banking BRI.
  3. Ketik saja pada browser https://ib.bri.co.id.
  4. Masuk dengan memasukkan username dan password.
  5. Isi kode validasi di kotak Login.
  6. Setelah masuk di halaman utama.
  7. Kemudian pilih lagi menu Layanan Nasabah.
  8. Pilih menu Disable and Enable Card.
  9. Masukkan kata sandi ATM BRI Anda.
  10. Lalu Tekan OK dan tunggu prosesnya.
  11. Kartu ATM BRI Anda sudah terblokir.
  12. SIlahkan logout dari layanan internet banking.

Memberikan pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan alat komunikasi selama 1X24 jam.

Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum. Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.