Anda dapat langsung mendatangi bank yang tertera pada cek, yakni pada bagian khusus pencairan cek atau giro, dengan membawa fotocopy KTP anda. Setelahnya, anda tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh bank, dan anda dapat membawa pulang sejumlah uang tunai sesuai yang tertera pada cek.
- Cek harus secara eksplisit ditulis dalam lembaran cek;
- Cek adalah perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana atau uang;
- Nama pihak yang membayar nominal tertera dalam cek;
- Tempat pembayaran cek dapat dan harus dilakukan;
Jangka Waktu Pencairan Cek
Setidaknya Anda harus menunggu sekitar 30 hari atau 1 bulan barulah dana bisa dicairkan. Lamanya waktu yang diperlukan karena pihak bank harus melakukan berbagai tahap pengecekan.
Langsung menuju teller bank dan semua proses pencairan dana akan dibantu oleh petugas teller. Yang perlu kamu ingat adalah proses pencairan dana membutuhkan waktu tiga sampai dengan lima hari lamanya.
Manfaat cek bagi pihak pemegang cek
Bagi pihak pemegang, cek bermanfaat sebagai alat menyelesaikan utang-piutang dengan pihak lain. Cek juga bisa sebagai pengganti alat pembayaran yang sah. Cek bisa digunakan oleh penerima untuk pembayaran tunai.
Kenapa cek tidak bisa dicairkan?
Apa yang harus dilakukan jika cek hilang?
Cara Mencairkan Cek Di Bank BRI terbaru 2022 Dengan Mudah
Berikut ini cara mencairkan cek di bank BRI:
- Siapkan cek asli
- Bawa buku tabungan asli
- Siapkan identitas diri (KTP dan lainnya)
- Datangi kantor BRI terdekat
- Ikuti antrian teller
- Tanda tangan cek
- Cantumkan nomor telepon Anda.
Jenis-Jenis Cek
Jadi ketika mempunyai cek bank, paling tidak kalian sudah tahu jenis cek yang dipunya, sebab setiap cek bank memiliki ketentuan berbeda.
1. Cek atas Unjuk
Dimana jika pemilik cek tersebut dapat mencairkan cek ini atas nama pembawa cek ke bank, Dalam cek jenis ini tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum yang mengikat. dengan demikian siapa saja bisa mencairkan cek tersebut.
2. Cek Atas Nama
Cek atas nama merupakan cek yang dikeluarkan dengan atas nama seseorang atau badan hukum yang secara tertulis ada pada cek tersebut. Misalkan dalam cek terdapat sebuah catatan perintah seperti bayarlah kepada Tn. ROMI sebesar Rp. 3000.000-, Lalu sejumlah uang tersebut akan dibayarkan nama tercantum pada cek dengan syarat nama pembawa yang tertera pada cek dicoret.
3. Cek silang
Dimana pada cek tersebut di bagian atas pojok kiri terdapat tanda silang yang sengaja diberikan. Sehingga memiliki fungsi pengubah.jika pada awalnya cek tersebut berbentuk tunai. Maka berubah menjadi non tunai dengan kata lain pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Cek jenis ini dimana bernama mundur karena setiap penerbit cek memberikan masa berlaku cek yang perhitungannya mundur mulai dari tanggal penerbitan nota cek. Contohnya kalau pada cek tertulis 20 juni 2020 berarti cek tersebut dapat dicairkan sesuai tanggal yang tertera pada cek, Karena itulah dinamakan cek mundur atau jatuh tempo dengan syarat telah disepakati antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek Kosong
Anda perlu memperhatikan benar-benar jenis cek ini dimana jika anda menggunakan secara sembarangan hingga batas yang ditentukan. Maka akan terkena sanksi oleh bank indonesia berubah blacklist. cek kosong sendiri merupakan cek yang tidak terdapat dalam rekening giro. Contohnya bapak indra menarik sejumlah uang 10 juta dari cek tersebut sedangkan di dalam rekening giro hanya ada 5jt,
Apa ciri ciri cek?
Apa saja syarat cek?
- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
- Tanggal dan tempat cek ditariknya;