
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan yang meliputi pembayaran kewajiban-kewajiban seperti kewajiban kepada kreditor dan pembagian harta kepada pemegang saham dengan cara penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan penyelesaian sisa harta diantara para pemilik. Tujuan likuidasi adalah melakukan pengurusan dan penyelesaian harta perusahaan yang dibubarkan tersebut.
likuidasi adalah proses mencairkan aset yang dimiliki karena sudah tidak ada lagi aset berupa kas yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban. Contoh likuidasi adalah saat bank menjual aset gedung atau tanah untuk mendapatkan cash yang digunakan untuk membayar hutang.
Likuidasi terjadi pada persekutuan dan perseroan karena :
Baca Juga :
- Perselisihan diantara sekutu
- Salah satu sekutu menginginkan pembubaran
- Salah satu sekutu meninggal dunia
- Salah satu sekutu dinyatakan pailit
Pembahasan Likuidasi
Likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah perseroan dibubarkan, yang mana pembubaran perseroan tersebut bukan karena penggabungan dan peleburan.
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik
Tahap-tahap likuidasi yaitu :
- Pengumuman atau pemberitahuan pembubaran persero
- Pencatatan dan pembagian harta
- Pengajuan keberatan kreditor
- Pertanggungjawaban likuidator
- Pengumuman hasil likuidasi
Tujuan likuidasi yaitu :
Baca Juga:
- Menyelesaikan kewajiban
- Membagikan harta secara adil
- Menggantikan aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum.
Akibat hukum perusahaan yang likuidasi yaitu :
- Di belakang nama perusahaan ditambah kata “dalam likuidasi”.
- Pembubaran perusahaan.
- Tidak dapat bernisnis lagi.
- Dapat melaksanakan kegiatan tertentu yang hanya terkait penyelesaian kekayaan.
- Pengangkatan likuidator.
- Kewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan.