Bentuk Negara Indonesia | Penjelasan Serta Pengertian

By | Oktober 23, 2020
bentuk pemerintahan indonesia brainly,kepala negara indonesia,bentuk negara malaysia,bentuk negara indonesia adalah brainly,sistem pemerintahan negara indonesia yaitu,sebutkan bentuk pemerintahan negara indonesia,apa tujuan negara republik indonesia,bentuk-bentuk negara

Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dan lengkapmya disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD tahun 1945 Pasal 1  ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah NEGARA KESATUAN yang berbentuk Republik. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat.

Pembahasan

Sebagai sebuah negara yang berbentuk kesatuan, maka pemerintahan tertinggi di Indonesia adalah Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat ini memberlakukan aturan-aturan yang berdasar pada undang-undang yang resmi berlaku.

Selain bentuk negara kesatuan seperti yang dianut bangsa Indonesia, dunia juga mengenal bentuk negara lainnya antara lain sebagai berikut:

  1. NEGARA FEDERASI
  2. NEGARA KONFEDERASI

Dalam riwayat hidupnya, Bangsa Indonesia juga pernah mengambil bentuk negara berupa Federasi dan dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie. Bentuk negara ini tidak berlangsung lama di Indonesia sebab memang tidak cocok untuk kondisi bangsa dengan latar belakang yang beragam.

Indonesia memiliki suatu bentuk Negara yaitu kesatuan, yang memiliki suatu arti yaitu suatu negara dimana memiliki pemerintahan yang bertugas untuk menggenggam kedudukan paling tinggi serta mempunyai kekuasaan penuh atau tinggi dalam suatu pemerintahan sehari – hari.

Pada dasarnya, negara kesatuan akan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.