
Cara cek tagihan listrik PLN via website:
- Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
- Ketik “Daftar Akun” di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
- Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
- Klik “Daftar”
- PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Masukan kode verifikasi
- Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
- Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
- Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.
Layanan penyedia listrik di Indonesia diawali pada masa kolonial Belanda. Di akhir abad ke-19, penduduk pada masa kolonial Belanda menciptakan generator tenaga listrik pertama di Indonesia.
Pada awalnya, generator tenaga listrik tersebut hanya difungsikan untuk memberikan listrik pada pabrik teh dan gula. Seiring berjalannya waktu, muncullah perusahaan listrik yang mendistribusikan listrik ke banyak sektor lainnya.
Hingga masuk masa kolonial Jepang dan kekalahannya di Perang Dunia kedua, para pekerja di perusahaan listrik tersebut berupaya untuk menjadikan perusahaan tersebut sebagai miliki Republik Indonesia. Sampai akhirnya tanggal 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membuat Jawatan Listrik dan Gas yang mampu memproduksi listrik dan memiliki kapasitas hingga 157.5 MW.
Baca Juga :
Pada tahun 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara atau BPU-PLN. Berselang 4 tahun, BPU-PLN dipisah dan menjadi PLN dan Perusahaan Gas Nasional. Hingga saat ini, PLN telah berkembang dan dapat memberikan pasokan listrik yang dibutuhkan oleh masyarakat di Indonesia.