
Daftar isi:
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia, baik di sektor formal atau informal. BPJS juga memberikan perlindungan kepada orang asing yang bekerja di Indonesia yang sudah bekerja setidaknya 6 bulan. Perlindungan yang sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS TK
Kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung kantor BPJSTK terdekat dari tempat tinggal kamu.
Jangan lupa untuk membawa persyaratan seperti karutu peserta dan KTP kamu. Jumpai petugas lalu minta untuk cetak laporan saldo BPJSTK kamu.
Cara ini terbilang tidak praktis dibandingkan cara digital namun tetap bisa menjadi alrernatif bagi kamu yang tidak bisa mengakses cara-cara digital.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan SMS
Jika kamu tidak memiliki akses internet, cek saldo melalui SMS bisa menjadi solusi yang tepat. Caranya mudah, kamu cuma perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kirim pesan berformat: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta. Lalu kirimkan ke 2725
- Pastikan kamu menggunakan format tanggal lahir (dd-mm-yy). Contoh: 16 Januari tahun 1986 berarti ketik 16-01-1986
- Contoh: DAFTAR SALDO#3174036596033003#Maudy Aninda#16-01-1986#234567473 kirim ke 2757
- Setelahnya, kamu akan mendapatkan balasan SMS yang berisi No ID/ Nomor Peserta kamu
- Kamu bisa langsung cek saldo dengan membalas SMS tersebut dengan ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kirim ke 2757. Tunggu beberapa saat. hingga kamu menerima balasan berisi saldo kamu.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu hanya perlu membuat akun terlebih dulu dengan cara berikut:
- Masuk ke halaman login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Daftar Pengguna”
- Isi data pada formulir registrasi seperti data (Nama, Nomor KTP, Nomor BPJSTK/ Kartu Peserta j=Jamsostek (KJP))
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pilih “Setuju” lalu klik “Daftarkan” / “Submit Data”
- Setelah selesai mengisi data, kamu akan menerima email konfirmasi atau balasan pesan SMS untuk aktivasi akun
- Masukkan kode aktivasi di alamat yang sudah tersedia lalu klik tombol “Kirim”, Kemudian cek Inbox email
- Jika akunmu sudah aktif, kamu dapat langsung melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- Kembali login, lalu masukkan email dan kata sandi
- Pilih menu “Lihat Saldo JHT”
- Lalu pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan kamu dan klik tombol “Submit”, saldo kamu akan ditampilkan di layar
Ikuti langkah dibawah untuk cek saldo kamu melalui website:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik kategori “Layanan Peserta” yang ada di sebelah atas kanan, lalu klik “Tenaga kerja”
- Setelah halaman pop-up “BPJSTKU” dan “Antrian Online” muncul, klik “BPJSTKU”
- Kamu akan masuk ke halaman “Login”
- Login dengan memasukan alamat email dan kata sandi akun BPJSTKU kamu
- Kamu akan masuk ke halaman dengan beragam menu, pilih menu “Lihat Saldo” untuk mengetahui saldo BPJSTKU kamu.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi mobile BPJSTKU
saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dengan cara berikut:
- Download aplikasi BPJSTKU Mobile di Playstore atau Appstore.
- Jika kamu belum punya akun, daftarkan diri kamu lebih dulu. Syarat untuk mendaftarkan diri di aplikasi BPJSTK adalah:
- Nomor KPJ (ada di kantu BPJS Ketenagakerjaan
- NIK e-KTP
- Tanggal Lahir
- Nama
- Isi data diri sesuai panduan registrasi aplikasi
- Setelah kamu terdaftar/ memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan alamat email kamu. Lalu Klik “Lihat Saldo” untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2015, ketentuan pencairan BPJS adalah sebagai berikut.
- Pencairan JHT BPJSTK 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja. Syaratnya usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Pencairan hanya bisa salah satu, 10% atau 30% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan.
- Pencairan berikutnya bisa 100%, namun hanya setelah keluar dari pekerjaan. Saldo bisa langsung dicairkan satu bulan sejak tidak bekerja.
Syarat Pencairan sebesar 10%
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS selama minimal 10 tahun
- Masih aktif bekerja
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi dari kartu BPJS TK, kartu identitas, KK, dan rekening tabungan
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, perlu menyiapkan NPWP
- Surat keterangan masih aktif bekerja
Syarat Pencairan sebesar 30%
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi dari kartu BPJS TK, kartu identitas, KK, rekening tabungan, dan dokumen perumahan
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, perlu menyiapkan NPWP
- Surat keterangan masih aktif bekerja
Syarat Pencairan sebesar 100%
- Dokumen asli dan fotokopi dari Kartu BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas, KK, dan rekening tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja/Paklaring
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing sebanyak 4 rangkap
- Jika mengundurkan diri, menyiapkan juga surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- Kalau pemberhentian kerja karena PHK, menyiapkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Untuk klaim lebih dari 50 juta rupiah, siapkan NPWP asli dan fotokopi
- Email dari HRD Perusahaan tempatmu terakhir bekerja, kalau memang dibutuhkan