Demokrasi Pancasila Lebih Unggul Jika Dibandingkan Dengan Demokrasi Lainnya

By | Oktober 13, 2021
4. jelaskan nilai demokrasi pancasila jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya,buktikan bahwa negara indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik,kemukakan prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis,jelaskan macam-macam demokrasi,jelaskan perbedaan demokrasi formal dengan demokrasi material,jelaskan soko guru demokrasi universal,negara indonesia adalah negara demokrasi baik secara normatif maupun empirik tuliskan buktinya,sistem demokrasi pancasila lebih unggul dibanding demokrasi liberal karena demokrasi pancasila

Jelaskan bahwa nilai demokrasi pancasila lebih unggul jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya.

Macam-macam nilai demokrasi yang dianggap menjadi lebih unggul apabila dilakukan perbandingan dengan berbagai macam demokrasi lainnya yang ada di dunia adalah

  1. Terdapat sebuah bentuk penghargaan dari sebuah bentuk akan hak asasi manusia dan juga berbagai macam bentuk hak-hak yang ada pada minoritas tidak akan dapat dilakukan pengabaian.
  2. Lebih melakukan pendahuluan terhadap berbagai macam bentuk dai kepentingan yang dimiliki oleh masyaakat, dalam hal tersebut hak yang dimiliki oleh rakat akan dilakukan pengakuan dan juga penghargaan.
  3. Lebih melakukan pengutamaan terhadap berbagai macam bentuk musyawarah untuk mufakat dan kemudian akan lebih menggunakan berbagai macam bentuk suara yang dianggap lebih tinggi.
  4. Terdapat sebuah kebenaran dan juga keadilan yang akan dselalu dilakukan penjunjungan yang dianggap tinggi.
  5. Lebih melakukn pengutamaan dari kejujuran dan sebuah niat yang baik.

dalam penerapan demokrasi harus dilandasi oleh beberapa nilai demokrasi. sebutkan 4 nilai demokrasi tersebut.

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai & secara melembaga
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai/tanpa gejolak
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur
4. Menekan pemakaian kekerasan seminimal mungkin
maaf kalo salah.

Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia. Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata.

Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa. Dengan begitu, dapat disimpulkan, penting untuk bisa mengatur unsur-unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.

Bahkan, saking pentingnya, pada 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Kelahiran Pancasila sesuai keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 di Gedung Merdeka, Bandung.

Tanggal tersebut dipilih karena pada 1 Juni 1945, Presiden Soekarno menyampaikan pidato berjudul lahirnya Pancasila. Rumusan pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut akhirnya dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia oleh BPUPKI.

Selain perlu memahami arti Pancasila, mengetahui fungsi Pancasila sebagai dasar negara juga penting. Ada beberapa fungsi Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami.

1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang pertama, diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Jadi, Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedua ialah sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila bisa berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain atau bersatu dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang ketiga ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah laku.

Sementara, kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya, suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia.

4. Jiwa Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan ‘Volkgeist’ yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Dalam tulisan Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo berjudul Pancasila, juga disebutkan Pancasila sudah ada sejak bangsa Indonesia berdiri dan berkembang pada zaman kerajaan. Meski, istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

5. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang keenam ialah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini menyangkut kesepakatan yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia bersama sama para pendiri bangsa. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah negara pada 17 Agustus 1945.

Sehari kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada saat itu PPKI merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis dalam UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar negara selama-lamanya.

7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.

Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki masyarakat majemuk dan multikultural.

Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk bisa menyatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.

Jadi, Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.

9. Ideologi Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara berisi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara.

Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial.