
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
– Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
– Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
– Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
– Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
– Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
– Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang“.
Baca Juga :
Kekuasaan vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.
Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, Pasal 18, Ayat 1, bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota, pada masing-masing memiliki pemerintahan sendiri.