Jenis Pajak Dalam Apbn Indonesia Adalah

By | Januari 30, 2021
berikut yang merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan di indonesia kecuali,pengertian pajak pusat,pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat,jenis-jenis pajak dan contohnya,di indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan atau dikembalikan ke daerah ialah,pemungut pajak atas minyak bumi yaitu brainly,pajak di indonesia,jenis-jenis pajak orang pribadi
Jenis Pajak Dalam Apbn Indonesia Adalah Berdasarkan pihak yang memungut pajak terbagi :
Pajak Negara : Pajak yang dipungut dan diserahkan pengelolaannya pada negara. Contoh : pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan (PPn), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan diserahkan pengelolaannya pada pemerintah daerah. Negara tetap mengawasi pengelolaan dan penarikan pajak tersebut. Dan pemerintah daerah juga wajib melaporkan kepada negara. Contoh : pajak tontonan, pajak reklame jalan, pajak pendirian radio dan pajak hiburan.

Berdasarkan pihak yang menanggung pajak terbagi

Pajak Langsung : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Berarti yang wajib membayar adalah wajib pajak yang tercatat dalam buku pajak. Contohnya : pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor, pajak barang mewah, pajak pendapatan bunga, pajak laba usaha, dan lain-lain.
Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembebanannya dapat dialihkan pada pihak lain. Berarti yang wajib membayar bukan wajib pajak yang tercatat dalam buku pajak. Contoh : pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), pajakk cukai, pajak materai, pajak pabean dan lain-lain.

SISTEM PENETAPAN PAJAK DAN TINGKATAN PAJAK

Untuk menghindari sengketa dan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak, dan pajak memberikan manfaat yang optimal kepada pemerintah, maka pemerintah telah membuat suatu aturan yang dapat dipergunakan dalam proses pemungutan pajak antara lain :
  • Pajak yang dibayarakan dan yang menjadi tanggungan harus memiliki asas keadilan dan tidak membedakan dengan yang lain.
  • Pajak harus memilii nilai ekonomis, artinya jangan sampai biaya penarikan pajak lebih besar jika dibandingkan dengan hasil perolehan pajak.
  • Pajak bersifat mengikat, apabila melanggar atau lalai dalam pembayaran maka akan dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan besar kecilnya jumlah pajak yang dibayarkan tergantung dari besar kecilnya nilai obyek pajak yang dihitung. Berdasarkan tingkatannya pajak terbagi atas :
  • Pajak Proporsional : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya tetap.
  • Pajak Progresif : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya semakin bertambah atau semakin besar.
  • Pajak Degresif : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya semakin berkuran atau semakin kecil.
  • Pajak Konstan : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan jumlah yang dibayarkan wajib pajak berjumlah tetap. Meskipun penilaian obyek pajak bertambah maupun berkurang, maka besarnya pajak berjumlah tetap. Meskipun penilaian obyek pajak bertambah maupun berkurang maka besarnya pajak berjumlah tetap.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

    1. Pajak Penghasilan (PPh)
      PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
    1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

      1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
      2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
      3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
      4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
      5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
    1. Bea Meterai
      Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.