Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

By | Januari 30, 2021
pengertian perseroan terbatas brainly,karakteristik perseroan terbatas,contoh perseroan terbatas,ciri-ciri perseroan terbatas,bentuk perseroan terbatas,contoh perseroan terbatas negara,pengertian contoh dan kekurangan perseroan terbatas,contoh bank perseroan terbatas

Pengertian Perseroan Terbatas secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk  badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki

Biasanya, perusahaan terbatas atau PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Salah satu ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya, seperti misalnya dalam perusahaan keluarga.

  • Perseroan Terbatas (PT) Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal atau UUPM Pasal 1 ayau 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT Terbuka melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu, PT jenis ini juga harus mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik, dengan melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.

Keunggulan dan Kelemahan Perseroan Terbatas

Setiap badan usaha pasti memiliki keunggulan dan kelemahan. Lalu, apa saja nilai lebih dari sebuah perusahaan Perseroan Terbatas?

  • Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan.
  • Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Sementara itu, kelemahan dari PT adalah:

  • Butuh dana besar untuk mendirikannya.
  • Proses pendiriannya cenderung rumit.
  • Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.

terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT.

Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. PT Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.

Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. PT Kosong

PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. PT Domestik

PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Modal Perseroan Terbatas

Masing-masing badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Untuk hal tersebut, modal yang didapat perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Nantinya, modal ini akan menentukan skala perusahaan PT, apakah PT dengan skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang Ditempatkan

Biasanya, badan usaha terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jadi, jenis modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.

Berdasarkan Pasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata.

Seluruh total modal yang harus disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar. Artinya, jumlah modal yang disetorkan nanti harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.