
Apa yang dimaksud dengan modal?
Modal merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan di dalam sebuah perusahan, Modal merupakan hal utama di dalam perusahaan saat sedang berkembang atau saat baru memulai usaha.
Modal mempunyai banyak macam dan modelnya. modal secara umum dapat digunakan untuk menjalankan suatu usaha perusahaan atau usaha individu. ada juga modal yang didapat dari dalam perusahan atau yang penambahan dari pihak pemilik perusaan(perusahaan Go publik yang menjual saham akan mendapatkan tambahan modal dari pembeli saham).
Besar kecil nya modal mempengaruhi perkembangan suatu usaha, jika suntikan modal nya besar, bukan tidak mungkin suatu usaha tersebut akan dengan cepat tumbuh dan menghasilkan profit, dan sebaliknya jika modal nya kecil pertumbuhan suatu usaha juga akan terpengaruhi dan cenderung stagnan.
Baca Juga :
Modal merupakan suatu inti yang sangat penting dalam suatu perusahaan atau bisnis. Jadi secara garis besar, pengertian modal adalah suatu aset utama dalam sebuah perusahaan saat menjalankan sebuah bisnis yang umumnya berbentuk Uang atau dana, aset alat alat, gedung, sumber daya manusia. Dengan begitu, jadi proses produksi dari hulu ke hilir hingga pemasaran perusahaan bisa berjalan dengan baik dan cenderung menghasilkan profit bila di kelola dengan baik.

Lembaga Penunjang Pasar Modal,produk pasar modal brainly,instrumen atau produk pasar modal brainly,instrumen pasar modal brainly,jelaskan lembaga penunjang pasar modal kustodian brainly,makalah profesi penunjang pasar modal,investasi di pasar modal brainl,fungsi lembaga penunjang pasar modal,peran profesi penunjang dalam pasar modal
Lembaga penunjang pasar modal :
- Biro Administrasi Efek (BAE) Merupakan lembaga penunjang pasar modal yang bertujuan membantu mengadministrasikan efek, baik itu pada pasar perdana maupun pasar sekunder dengan bentuk pelayanan yang berupa berupa pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
- Bank kustodian Adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK Otoritas Jasa Keuangan yang bertujuan bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain (Aset aset) yang berkaitan serta berhubungan dengan jasa dan efek lain, termasuk menerima royalti deviden, bunga kenaikan modal. Menyelesaikan transaksi efek, dan serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah bank kustodian.
- Wali amanat merupakan perwakilan kepentingan dari pihak pemegang efek bersifat utang atau sukuk. yang bertujuan untuk melakukan pengawasan serta penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam ruang lingkup yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat hutang atau sukuk tersebut tanpa adanya surat kuasa khusus.
- Perusahaan pemeringkat efek merupakan penasihat investasi dalam bentuk perseroan terbatas(PT.) yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat efek, Bursa efek indonesia.
- Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga emisi obligasi juga sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
Berikut ini merupakan keuntungan yang didapat dan diperoleh oleh para pemilik modal yang membeli saham di pasar modal (Bursa efek indonesia, Wallstreet) :
- Mendapatkan dividen pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada para pemegang saham, setiap kali perusahaan yang dibeli sahamnya mendapat untung.
- Memperoleh capital gain dari nilai saham yang dimiliki jika saham dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada sewaktu membelinya.