
Daftar isi:
Adjudikasi dalam Urusan Tanah
Dalam urusan tanah, adjudikasi memiliki makna yang lain. Istilah ini digunakan dalam pendaftaran tanah. Jadi, adjudikasi dalam urusan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis terhadap tanah yang menjadi objeknya.

Definisi Adjudikasi,Apa Itu Adjudikasi?,Cara Kerja Adjudikasi,Keuntungan Adjudkasi,Adjudikasi dalam Urusan Tanah,Adjudikasi dalam Perbankan
Adjudikasi dalam Perbankan
Dalam urusan perbankan, kedua belah pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan masalahnya dengan jalur adjudikasi. Salah satu contoh cara penyelesaiannya adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga tersebut menyediakan cara menyelesaikan sengketa perbankan melalui jalur adjudikasi. Tentu saja, permasalahan yang ditangani oleh LAPSPI mengurus segala sengketa terkait urusan perbankan.
Apa Itu Adjudikasi?
Adjudikasi adalah salah satu cara penyelesaian masalah antara dua belah pihak yang bertikai dengan adanya orang ketiga sebagai mediator. Pada umumnya konflik antara dua belah pihak yang memiliki masalah diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan cara penyelesaian lain di luar pengadilan biasa dikenal arbitrase. Di mana Badan Arbirtrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai wadahnya.
Sedangkan, adjudikasi adalah cara penyelesaian masalah antara dua pihak yang bertikai di luar dua cara di atas. Dua pihak yang menyelesaikan masalah dengan adjudikasi harus menunjuk pihak ketiga; yang disebut dengan adjudikator sebagai medium. Adjudikator ini adalah orang yang akan menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah yang disengketakan.
Cara Kerja Adjudikasi
Hampir sama dengan cara penyelesaian masalah lewat pengadilan, cara menyelesaikan masalah lewat jalur adjudikasi adalah dengan mengumpulkan data-data kebenaran, baik itu data fisik maupun data yuridis yang nantinya akan menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian masalah.
Keuntungan Adjudkasi
Salah satu keuntungan penyelesaian konflik dengan jalur adjudikasi adalah keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan berlandaskan hukum. Kedua belah pihak harus patuh dengan keputusan dari adjudikator. Hal ini sangat baik untuk mencegah terjadinya kembali konflik yang sama.