
Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakam suatu badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dan mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, lebih mirip dengan sistem koperasi simpan pinjam, dengan cara menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga kemudian menyerahkan kepada masyarakat tentang untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. contohnya

jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank,pengertian lembaga keuangan bank,peran lembaga keuangan bukan bank,10 contoh lembaga keuangan bukan bank,tugas dan wewenang lembaga keuangan bukan bank,lembaga keuangan bukan bank berperan,contoh lembaga keuangan bank,manfaat lembaga keuangan bukan bank
- pasar modal
- asuransi
- dana pensiun
- lembaga pembiayaan
- pegadaian
Berikut ini adalah Daftar Lembaga keuangan bukan bank:
- Pegadaian : Lembaga memberikan pinjaman uang tanpaa jaminan non bank, Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu, dan nilai jaminan akan menentukan besarnya nilai pinjaman. Awalnya, pegadaian ini dilakukan perusahaan milik pemerintah, tetapi saat ini menjamur pula usaha pegadaian yang dilakukan oleh pihak swasta.
- Koperasi simpan pinjam: Menghimpub dana kepada anggota nya dan mengalirkan dana kepada anggota atau non anggota, Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dan menghimpun dana dari para anggotanya, kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota serta non-anggota.
- Asuransi: asuransi yang menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama jangka waktu tertentu.
Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Dimana, perusahaan asuransi ini menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dan setiap bulannya selama jangka waktu tertentu (masa kontrak) sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi.
- Perusahaan sewa guna: lembaga keuangan bukan bank yang memiliki sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada perorangan maupun perusahaan.
- Dana pensiun: jaminan masa tua dengan cara mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulannya,Perusahaan dana pensiun adalah perusahaan yang mengelola dana pensiun pada perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Nantinya pada masa pensiun, uang yang dikelola tersebut akan dikembalikan tiap bulannya, sehingga bisa disimpulkan bahwa perusahaan dana pensiun ini menyediakan layanan tabungan jangka panjang.
Perusahaan dana pensiun ini dapat dilaksanakan oleh pihak perbankan maupun asuransi, dimana ada 2 jenis dana pensiun yang disalurkan, yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Secara garis besar Lembaga keuangan non bank atau perusahaan keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang tidak memiliki izin perbankan penuh atau tidak diawasi oleh badan pengatur perbankan nasional atau internasional.