
Daftar isi:
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Pengaturan mengenai RUPS terdapat di dalam UU PT Bab VI mengenai RUPS Pasal 75 sampai dengan Pasal 91.
Pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dalam RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. Mata acara rapat lain-lain tidak berhak disetujui oleh RUPS, kecuali semua pemegang saham yang hadir atau wakilnya menyetujui adanya penambahan mata acara rapat.
Tempat dan cara penyelenggaraan RUPS
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan anggaran dasar. Bagi RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan. Tempat dilaksanakannya RUPS harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Selain itu, RUPS dapat juga diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Setiap penyelenggaraan RUPS yang dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan/atau kepentingan Perseroan.
Permintaan dan pemanggilan RUPS
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka pemegang saham mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
Sementara itu, jika dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris ternyata tidak melakukan pemanggilan penyelenggaraan RUPS, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon (pemegang saham) melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS.
Fungsi rapat umum pemegang saham
RUPS berperan sebagai mekanisme utama untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak pemegang saham. Sebagai organ perusahaan, RUPS memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan, serta memiliki segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Namun demikian RUPS tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini tidak meniadakan otoritas RUPS untuk menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS harus dilakukan secara wajar dan transparan dan didasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Tugas rapat umum pemegang saham
Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, menunjuk auditor independen Perseroan, memutuskan alokasi keuntungan usaha, menetapkan remunerasi dan kompensasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.
Berdasarkan Anggaran Dasar Kalbe, terdapat 2 (dua) jenis RUPS, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) yang diselenggarakan setiap tahun maksimal 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun keuangan terakhir, serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) yang dapat diselenggarakan kapan saja jika dipandang perlu.
Pada tahun 2020, Perseroan menyelenggarakan RUPS Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020.
Sebelum pelaksanaan RUPS, Kalbe telah mempublikasikan pengumuman dan undangan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalbe telah menetapkan tata cara penyelenggaraan RUPS. yang menyatakan bahwa agenda acara RUPS disampaikan beserta undangan RUPS. Hasil dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kemudian dipublikasikan melalui surat kabar nasional.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan hal yang wajib diketahui oleh para investor atau calon investor dan juga pengusaha. Jika anda belum memahami apa itu RUPS, sebaiknya anda menyimak tulisan ini. RUPS memegang peran yang sangat penting dalam perusahaan.
Dilihat dari ketentuan umum Undang-Undang RI No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat penjelasan bahwa RUPS adalah bagian dari PT dan mempunyai wewenang tertentu, tidak diberikan kepada Dewan Komisaris/Direksi dalam batas yang sudah ditentukan dalam UU ataupun anggaran dasar PT. Dengan kata lain, RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT). Saat ini dikenal adanya RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris
Kedudukan RUPS adalah tertinggi di dalam PT, oleh sebab itu seluruh keputusan penting akan diputus melalui RUPS. Berikut ini adalah kewenangan RUPS yang tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris:
• Menyetujui Pengajuan Permohonan pailit terhadap Perseroannya
• Mengenai Perubahan anggaran dasar
• Mengangkat dan memberhentikan Direksi ataupun Dewan Komisaris
• Mengenai Perpanjangan jangka waktu berdirinya PT
• Mengenai Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
• Pembubaran PT.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
RUPS tahunan adalah RUPS yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun. RUPS tahunan harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum akhir bulan Juni setiap tahunnya. Dengan kata lain paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan keuangan tahunan. RUPS tahunan wajib diselenggarakan oleh PT.
Tujuan diadakan RUPS Tahunan tidak lain adalah untuk mengetahui laporan keuangan selama satu tahun, laporan kegiatan PT, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah selama satu tahun, dan sebagainya. Saat ini, seiring perkembangan zaman, RUPS dapat dilakukan dengan telekonferensi tidak hanya secara langsung.
Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya
RUPS Lainnya atau disebut juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh direksi apabila ada permohonan yang disampaikan secara tertulis oleh:
– Satu atau lebih pemegang saham, individu ataupun gabungan yang mewakili minimal 10% atau lebih dari total saham dengan hak suara
– Dewan Komisaris
Sebagai contoh, RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan jika PT ingin mengubah susunan direksi ataupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya PT, dan berbagai macam kepentingan lain yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham. Dengan kata lain, RUPSLB dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
Meskipun dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun penyelenggaraan RUPS Luar Biasa harus direncanakan secara matang. Jika ingin menyelenggarakan RUPS, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS.
Secara umum prosedur pelaksanaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa adalah sama. Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan prosedur pelaksanaannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang terkait.