
Daftar isi:
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah sistem pembagian bunga atau keuntungan. Bank konvensional melakukan berbagai kegiatan dengan berbasis bunga, sedangkan Bank Syariah tidak mengenal bunga, tetapi menerapkan prinsip untung dan rugi.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah:
Sistem Operasional dan Sumber Hukum
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama bisa dilihat dari segi sistem operasionalnya. Bank syariah menjalankan setiap kegiatannya berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan fatwa ulama (MUI). Hukum dari bank syariah juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian landasan hukum ini diamandemen dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang tersebut menjadi dasar hukum khusus yang mengatur kegiatan perbankan syariah, Di samping itu, bank syariah juga tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK serta fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Sementara itu, bank konvensional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Maksudnya, bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama seperti yang dianut bank syariah.
Bank konvensional dapat menjalankan peranannya dan bebas melakukan kegiatan apa saja selama mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK saja.
Bunga dan Keuntungan
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional selanjutnya adalah sistem pembagian bunga atau keuntungan. Perlu diketahui, bank syariah maupun konvensional merupakan lembaga bisnis yang sama-sama mencari keuntungan.
Maka dari itu, bank syariah bukan berarti lembaga sosial atau organisasi amal yang dibentuk tanpa mengharap profit. Perbedaan bank syariah dan konvensional yang terlihat signifikan terletak pada bagaimana cara mendapatkan keuntungannya masing-masing.
Bank konvensional melakukan berbagai kegiatan dengan berbasis bunga, sedangkan bank syariah tidak mengenal bunga, tetapi menerapkan prinsip untung dan rugi. Jadi, keuntungan dan kerugian yang didapatkan akan ditanggung secara bersama atau kolektif. Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan, bank syariah juga menerapkan prinsip jual beli aset atau murabahah.
Dari kegiatan jual beli ini, keuntungan bisa didapatkan. Apabila pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harga jual barang atau aset tetap sama dan tidak mengalami perubahan sampai akhir. Berbeda dengan sistem bank konvensional, dimana dalam kegiatan pembiayaan, bank konvensional menerapkan sistem kredit. Dalam sistem kredit, harga barang bisa mengalami perubahan berdasarkan tingkat suku bunga sehingga setiap cicilan yang dibayarkan selalu mengalami kenaikan.
Transaksi
Pada bank konvensional, perjanjian transaksi mengikuti aturan hukum yang berlaku secara umum. Sedangkan pada bank syariah terdapat syarat- syarat yang mengikuti hukum Islam:
- Murabahah: akad jual-beli yang tentunya memenuhi syariat, yaitu adanya kesepakatan harga dan keuntungan, jenis dan jumlah barang, serta cara pembayaran
- Musyarakah: akad yang dilakukan oleh para pemilik modal untuk menyatukan modalnya pada suatu usaha tertentu yang pelaksananya bisa ditunjuk dari salah satu mereka
- Qardh: akad peminjaman dana kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati
- Wadi’ah: akad penitipan barang atau uang yang bertujuan menjaga keamanan dan keutuhan titipan tersebut