mangihin.com. Menyajikan beberapa informasi Otomotif, Bank, Tutorial, Kerajinan . semoga dapat membantu anda untuk belajar dan menuntut Ilmu serta menambah wawasan anda.
Kepala
UPT Puskesmas ….
UPT Puskesmas ….
Sistem Pencatatan dan pelaporan adalah pencatatan dan
pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi di setiap
tingkat dengan waktu tertentu yang merupakan sistem atau satu kesatuan yang
terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai
tujuan tertentu yang merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya
pelayanan kesehatan puskesmas, sehingga dapat dihindarkan adanya pencatatan
maupun pelaporan lain yang akan memperberat beban kerja petugas puskesmas.
pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi di setiap
tingkat dengan waktu tertentu yang merupakan sistem atau satu kesatuan yang
terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai
tujuan tertentu yang merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya
pelayanan kesehatan puskesmas, sehingga dapat dihindarkan adanya pencatatan
maupun pelaporan lain yang akan memperberat beban kerja petugas puskesmas.
Sebagai acuan langkah-langkah dalam pencatatan
dan pelaporan.
dan pelaporan.
SK Kepala UPT Puskesmas ……………, Nomor : A/II/SK/35/I/201
Depkes RI, Tahun 1995,
Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Propinsi Jawa Tengah,
Jakarta.
Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas Propinsi Jawa Tengah,
Jakarta.
Prosedur /Langkah-langkah
Penanggung jawab upaya dan
pelaksana pelayanan mencatat
setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada.
pelaksana pelayanan mencatat
setiap kegiatan pada buku registrasi yang ada.
Penanggung jawab upaya menerima
laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan
disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan
pelayanan.
laporan dan mengadakan bimbingan terhadap bidan desa untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan
disetiap kali melaksanakan kegiatan baik kegiatan program maupun kegiatan
pelayanan.
Penanggung jawab upaya mengolah data hasil kegiatan, setiap bulan,
tiwulan dan tahunan.
tiwulan dan tahunan.
Penanggung jawab upaya mengisi format laporan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas sesuai
kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan
puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar
(rangkap 3) yang ditujukan kepada :
kegiatannya berkoordinasi dengan koordinator sistem pencatatan dan pelaporan
puskesmas paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 3 lembar
(rangkap 3) yang ditujukan kepada :
1)
Lembar 1 : untuk kepala seksi program yang
bersangkutan.
Lembar 1 : untuk kepala seksi program yang
bersangkutan.
2)
Lembar 2 : Untuk
koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan
ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten.
Lembar 2 : Untuk
koordinator sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas yang harus disampaikan
ke koordinator sistem pencatatan pelaporan puskesmas di Kabupaten.
3)
Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan oleh koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas.
Lembar 3 : Untuk arsip di Puskesmas yang disimpan oleh koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas.
Penanggung jawab upaya
melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas.
melaporkan hasil kegiatan bulanan pada kepala puskesmas.
Penanggung jawab
upaya meminta tanda tangan laporan
kepada kepala puskesmas.
upaya meminta tanda tangan laporan
kepada kepala puskesmas.
Penanggung jawab upaya
meminta nomor surat keluar pada Kasubag
TU,
meminta nomor surat keluar pada Kasubag
TU,
Kasubag TU memberikan
Nomor agenda surat keluar untuk pelaporan ke DKK.
Nomor agenda surat keluar untuk pelaporan ke DKK.
Penanggung jawab upaya
mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan
berikutnya,
mengarsipkan laporan bulanan untuk dievaluasi setiap 3 bulan pada bulan
berikutnya,
Penanggung
jawab upaya mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5
bulan berikutnya.
jawab upaya mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem pencatatan dan
pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5
bulan berikutnya.
a. Bidan Koordinator
b. Bidan Puskesmas
d. Koordinator Sistem Pencatatan
dan Pelaporan Puskesmas
dan Pelaporan Puskesmas
e. Koordinator Admen
a.
Data hasil
kegiatan
Data hasil
kegiatan
semoga informasi bermanfaat dan dapat membantu anda.
Mangihin.com is a website that provides useful information, please share if there is interesting information that can help you. Thank you