
Bank Jateng adalah satu-satunya bank daerah yang berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Jawa Tengah. Bank Jateng berpusat di kota Semarang. Bank Jateng didirikan pada tahun 1963 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
SYARAT PENDAFTARAN INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG
1. Nasabah memiliki rekening simpanan aktif dan terelasi dengan kartu BPD Card
2. Nasabah memiliki nomor handphone yang telah terdaftar di system Bank.
Baca Juga :
3. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
4. Nasabah Pengguna telah mendaftar melalui ATM Bank Jateng dan memperoleh User ID dan Token dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Internet Banking Personal Bank Jateng.
5. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bank Jateng.
Baca Juga:
KETENTUAN PENGGUNA INTERNET BANKING PERSONAL BANK JATENG
Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank
Pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs Internet Banking Personal Bank Jateng dengan cara memasukkan User ID dan Token yang diperoleh dari Bank dan melakukan create Password Internet Banking Personal Bank Jateng
Untuk setiap pelaksanaan transaksi :
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
- Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan OTP (one time password) pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking Bank Jateng.
Bank hanya akan menjalankan setiap perintah yang diberikan oleh Nasabah Pengguna apabila Bank telah berhasil mengkonfirmasi keaslian perintah tersebut yang dibuktikan melalui proses otentikasi dan verifikasi kode keamanan yang dimasukkan oleh Nasabah pengguna.
Dalam hal perintah telah diterima oleh Bank, maka perintah yang diberikan oleh Nasabah Pengguna adalah sah dan mengikat Nasabah Pengguna serta tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan.
Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
Bank tidak bertanggungjawab atas perintah yang tidak lengkap ataupun salah dan transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah pengguna yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.
Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya
Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menolak, tidak memproses, dan membatalkan perintah yang diterima dari Nasabah Pengguna sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:
- Saldo/dana yang tersedia di rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi, atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
- Perintah tersebut menyebabkan saldo dalam rekening berada dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
- Ada dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
- Menurut pertimbangan Bank suatu perintah tersebut dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggungjawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
- Adanya perintah yang dikeluarkan oleh regulator/instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
Bank berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda perintah yang diterima kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa perlu memberikan alasan apapun serta tanpa adanya kompensasi atau penalti apapun.
Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman Informasi Rekening layanan Internet Banking Personal Bank Jateng dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu histori transaksi sebanyak 10 (sepuluh) transaksi terakhir.
Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking Bank Jateng, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
Semua komunikasi melalui nomor handphone atau e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah Pengguna disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
Nasabah Pengguna mengetahui dan meyetujui untuk bertanggungjawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan transaksi dan/atau sebagai akibat dari kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman, ketidakjelasan perintah.
PENGERTIAN
1. Bank adalah PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH, selanjutnya disebut Bank Jateng, yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH.
2. Internet Banking Personal Bank Jateng selanjutnya disebut dengan IB-Personal adalah kegiatan melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik Bank yang dilengkapi sistem keamanan.
3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang Rupiah berupa Tabungan Bank Jateng.
4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking Bank Jateng.
5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua Kantor Cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang terrelasi dengan kartu ATM yang digunakan untuk mendaftar dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking Bank Jateng.
7. Password Internet Banking Personal Bank Jateng adalah Kode Rahasia atau Kata Sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking Personal Bank Jateng. User ID dan Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking Personal Bank Jateng.
8. One Time Password selanjutnya disebut dengan OTP adalah password yang valid digunakan hanya untuk satu kali sesi login dan/atau transaksi pada sistem komputer maupun perangkat digital.