
Daftar isi:
Bank sentral merupakan sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah negara.
Bank Sentral berperan penting dalam menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Selain itu, Bank Sentral juga berfungsi untuk menjaga agar tingkat inflasi terkendali.
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Baca Juga :
Dalam suatu negara, tingkat stabilitas ekonomi sangat tergantung pada nilai mata uang yang berlaku. Dalam usaha menjaga tingkat kestabilan mata uangnya, maka lahirlah suatu lembaga yang dikenal dengan bank sentral. Dewasa ini, peran bank sentral di Indonesia diserahkan pada Bank Indonesia atau BI. Namun ternyata, bank yang pernah memiliki peran sebagai bank sentral di Indonesia bukan hanya BI saja.
Dalam proses perjalanannya, tercatat ada tiga bank yang pernah menjadi bank sentral di negara ini, yaitu De Javasche Bank, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan BI. Ketiganya memiliki peranan yang penting dalam hal menjaga tingkat stabilitas mata uang pada era penjajahan, kemerdekaan hingga saat ini.
Tugas Bank Sentral
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Berdasaerkan pengertian bank sentral tersebut, berikut ini adalah penjelasan tugas bank sentral:
Baca Juga:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Ditetapkannya kewajiban moneter harus dilakukan guna mengendalikan peredaran jumlah mata uang yang ada di masyarakat, sehingga seluruh harga produk barang dan jasa bisa dikendalikan.
Kebijakan moneter tersebut harus dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pihak BI harus bisa bekerjasama dengan pihak pemerintah sehingga seluruh kebijakan yang ditetapkan bisa sesuai dengan kebijakan fiskal dan beberapa kebijakan ekonomi lain.
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Maksud dari sistem pembayaran ini adalah sistem pembayaran tunai dan non tunai. Bank Indonesia berperan penuh dalam melahirkan aturan, standar, kesepakatan dan juga prosedur untuk digunakan dalam mengatur peredaran uang.
3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Dalam hal ini, BI harus melakukan pengawasan makroprudensial guna menjaga kestabilan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan makroprudensial merupakan suatu kebijakan yang disusun untuk memberikan batasan pada risiko dan biaya krisis yang sistemik agar tetap bisa menjaga keseimbangan sistem keuangan di Indonesia.
Wewenang Bank Sentral
BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni:
1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter
BI harus bisa menentukan dan menetapkan adanya tingkat diskonto, jumlah cadangan minimal bank umum, serta harus membuat kebijakan pembiayaan atau kredit. Selain itu, BI harus bisa menetapkan dan juga menentukan target moneter dengan cara menentukan tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia setiap tahun.
Lebih dari itu, BI juga memiliki wewenang dalam mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada kegiatan pasar terbuka di pasar uang.
2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran
Dalam hal ini, BI memiliki tiga wewenang utama. Pertama BI memiliki wewenang dalam menentukan dan juga menetapkan penggunaan alat pembayaran. Kedua, membuat serta memberikan persetujuan izin atas adanya penyelenggaraan sistem pembayaran. Terakhir, mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.
3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan
Untuk poin terakhir ini, BI selaku bank sentral memiliki empat wewenang utama. Pertama, membuat dan juga menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan yang berlaku di Indonesia. Kedua, memberikan sanksi kepada pihak yang sudah melanggar kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan UU.
Ketiga, memberikan atau mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Terakhir, mengawasi berbagai kegiatan bank konvensional, baik itu dalam sistem perbankan atau secara individu.
Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral
Karena Bank Indonesia (BI) menjadi Bank Sentral untuk Negara Indonesia maka BI menjadi satu-satunya bank di Indonesia yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Pengedaran uang ini meliputi pembuatan uang dan juga proses pengedaran ke seluruh rakyat Indonesia melalui bank bank umum lainnya.
Sedangkan fungsi dan tujuan BI sebagai Bank Sentral Indonesia, yaitu:
1. Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang
Setiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki jenis mata uang yang berbeda-beda. Namun sampai sekarang mata uang dollar Amerika Serikat masih menjadi nilai mata uang utama dalam pertukaran mata uang di seluruh dunia. Sehingga jika dollar naik maka nilai mata uang Indonesia bisa mengalami penurunan.
Disinilah peran BI sebagai Bank Sentral Indonesia dibutuhkan. Dimana fungsi dan tujuan utama dari BI adalah untuk menciptakan serta menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia (rupiah). Sehingga ketika dollar sedang naik maupun turun maka tidak berimbas pada nilai rupiah Indonesia.
2. Menjaga dan menciptakan stabilitas harga barang dan jasa
Fenomena naik dan turunnya harga barang-barang kebutuhan pokok di Indonesia sudah menjadi hal yang wajar. Bahkan tidak jarang kenaikan harga ini juga meliputi beberapa produk layanan jasa. Seperti jasa pengobatan ataupun jasa pengiriman yang suatu waktu bisa murah dan juga bisa mahal.
BI memiliki tujuan untuk menjaga dan menciptakan stabilitas harga barang dan jasa yang ada di Indonesia. Sehingga ketika terjadi inflasi mata uang maka harga barang dan jasa tidak ikut naik. Dengan begini maka tingkat perekonomian rakyat di Indonesia bisa lebih baik dari sebelumnya.
Berbeda dari bank yang lain, BI (Bank Indonesia) dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan juga menjadi lembaga negara yang independen. Bahkan BI juga berperan sebagai badan hukum pubilk dan badan hukum perdata. Dimana BI bisa bertindak atas dan untuk nama bank itu sendiri saat berada di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.