Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Diatur Dalam UU Nomor 3

By | Januari 30, 2021
tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam uu nomor brainly,tugas bank indonesia kecuali,berdasarkan uu no. 3 tahun 2004 bank indonesia adalah,uu no. 3 tahun 2004 tentang bank indonesia,tugas pokok bank indonesia tertuang dalam undang-undang nomor,tugas bank indonesia berdasarkan uu no. 3 tahun 2004,uu no. 23 tahun 1999 tentang bank indonesia,tugas bank indonesia menurut uu no. 6 tahun 2009

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Diatur Dalam UU Nomor 3, Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang fiskal dan sektor riil.

Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan.

Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut.

Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi.

Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.

Hal ini dirasakan sangatlah terbatas dan belum mencakup fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Diatur Dalam UU Nomor 3

Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ada 21 Poin Ketentuan yang diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

UU 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menitikberatkan pada penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi akuntabilitas publik yang transparan.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 15 Januari 2004 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diundangkan Sekretaris Negara Republik Indonesia Bambang Kesowo pada tanggal 15 Januari 2004 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66. Penjelasan Atas UU 3 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.